Kamis, 29 April 2010

Kasus Pajak Paulus Tumewu Konspirasi Tingkat Tinggi

Kasus penghentian perkara penggelapan pajak PT Ramayana Group milik Paulus Tumeu dinilai sebagai bentuk konspirasi tingkat tinggi. Hal ini karena penghentian dilakukan dengan menggunakan aturan yang semestinya baru berlaku pada tahun 2008.

"Paulus Tumewu ada keanehan juga. Ada konspirasi tingkat tinggi untuk membebaskan Paulus Tumewu terhindar dari jerat hukum," ujar Ketua Umum Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (Kompagg) TM Mangunsong dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (27/4).

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya menyampaikan surat bernomor SR-173/MK.03/2006 tanggal 16 Oktober 2006 kepada Kejaksaan Agung agar pengemplangan pajak yang dilakukan bos Ramayana Group dihentikan. Hal itu didasarkan pada sebuah peraturan yang menyebutkan bahwa menteri keuangan berhak meminta penghentian penuntutan bagi wajib pajak yang telah melakukan pembayaran.
Hanya saja, menurutnya, aturan tersebut semestinya berlaku pada tahun 2008, dua tahun lebih lambat daripada kasus tersebut. Konspirasi tingkat tinggi tersebut dianggapnya memberikan keistimewaan bagi Paulus.

"Yang paling bertanggungjawab adalah pembuat peraturan. Ada juga pihak-pihak lain yang menumpang dengan memanfaatkan peraturan itu," sahutnya.

Ia menuntut agar Presiden mengambil alih kasus-kasus yang terjadi dalam penyelewengan pajak. Proses penyelesaian harus didorong dengan terobosan di mana Presiden menegaskan batas waktu penyelesaian.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes