Minggu, 25 April 2010

Helm SNI tak dipedulikan Beberapa Bikers

Jakarta -cMeski telah diberlakukan wajib helm Standar Nasional Indonesia (SNI) per 1 April 2010, hingga kini masih banyak pengendara sepeda motor (bikers) yang tidak menggunakan helm SNI.

"Ternyata disana banyak kendaraan sepeda motor yang lagi berlalu-lalang disekitar lokasi ditemukan tidak pakai helm atau mereka tidak peduli dengan kampanye helm SNI. Padahal di lokasi acara terdengar suara jelas teriakan-teriakan MC mengundang masyarakat untuk ganti helm baru, tapi sayangnya masyarakat luar masih banyak yang tidak peduli," tulis salah satu pengagas Komunitas Blogger Otomotif Indonesia) KoBOI Stephen Langitan pada blognya StephenLangitan.com.

Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan tahun 2008 menyebutkan, dari 130.062 unit kendaraan yang terlibat dalam 56.584 kecelakaan lalu lintas, 95.209 di antaranya adalah sepeda motor yang berarti 73 % dari total kendaraan yang terlibat. Sementara itu, Menurut data Departemen Kesehatan (Depkes) RI, 25% korban kematian pada kecelakaan adalah pengendara sepeda motor dan 88% korban tersebut menderita cedera kepala.

Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8 yang mengatakan semua pengendara sepeda motor harus menggunakan helm SNI mulai berlaku per tanggal 1 April 2010. Disebutkan dalam UU No. 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 8 disebutkan bahwa pengendara dan atau penumpang yang tidak memakai helm dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000. Dengan aturan ini, seluruh pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib menggunakan helm yang sudah melewati uji standar dari laboratorium sesuai ketentuan SNI 1811:2007 yang diakui di 153 negara di dunia.

Sangat disesalkan jika kenyataan banyak bikers yang masih tidak peduli dengan wajib helm SNI.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes